Sabtu, 18 Desember 2010

KEKERASAN DALAM PACARAN

Jakarta - Tidak hanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saja yang meningkat pada tahun 2009 lalu. Jumlah kasus kekerasan dalam pacaran pun ikut bertambah dibandingkan tahun 2008. Duh!


"Untuk kekerasan dalam pacaran tidak jauh berbeda dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Mereka hanya berbeda pada statusnya saja," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Hestu Rahmifanani.

Hal itu dikatakan dia saat menyampaikan "Catatan Akhir Tahun 2009 Perjalanan LBH Apik" di Jakarta Media Center (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2009).

Menurut Hestu, selama tahun 2009 kemarin, LBH Apik menerima pengaduan dan pendampingan sebanyak 1.058 kasus, meningkat 205 kasus dari tahun sebelumnya. Kasus itu terbagi menjadi KDRT (657 kasus), pasca perceraian (99 kasus), perdata (92 kasus), dan kekerasan dalam pacaran (56 kasus).

Untuk kasus kekerasan dalam pacaran, jelas Hestu, jumlahnya kembali meningkat setelah turun pada 2008, yakni 12 kasus. Bentuknya antara lain kekasih yang menghilang tanpa kabar setelah berhubungan seksual, pelaku tidak mau dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan pasangannya, dan pihak perempuan dijadikan sebagai tumpuan ekonomi.

"Dengan meningkatnya grafik kekerasan dalam pacaran menjadi keprihatinan kita. Untuk masalah ini kita perlu penanganan serius," ucapnya.

Hestu mengatakan, KUHP tidak memberi perlindungan yang cukup untuk kasus-kasus kekerasan dalam pacaran, sebab belum ada pasal-pasal yang mengatur. Akibatnya, korban seringkali terkendala ketika ingin menyelesaikan kasus yang dialaminya melalui proses hukum.

"Korban semakin terkendala ketika kekerasan yang dilaporkan berawal dari hubungan suka sama suka. Akhirnya kasus-kasus kekerasan dalam pacaran yang ditangani LBH Apik tidak satu pun yang diproses hukum. Mereka lebih memilih dengan cara mediasi," terang Hestu.

Untuk itu, LBH Apik melihat perlunya instrumen hukum yang memberikan jaminan kepastian hukum bagi korban, yaitu dengan menginisiasi RUU Kekerasan Seksual yang saat ini telah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. LBH Apik juga mendorong kasus-kasus dalam kekerasan berpacaran ini untuk diakomodir dalam RUU KUHP dan RUU KUHAP yang juga telah masuk Prolegnas.

sumber: http://www.detiknews.com/read/2010/01/06/131830/1272653/10/tahun-2009-kasus-kekerasan-dalam-pacaran-meningkat

Kesimpulan:
bahwa kekerasan dalam pacaran sering terjadi karena anak tersebut tertutup dan perlakuan diskriminasi sering terjadi karena rentannya komunikasi antara keluarga, sangat disayangkan sekarang ini banyak terjadi hal demikian karena banyaknya kasus yang dilaporkan ke KPAI makanya sebagai teman,kerabat dan orang tua setidaknya komunikasi antar keluarga dibina dan diterapkan sehingga apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan baik orang tua, teman atau kerabat bisa membantu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar